Ahli Waris Korban Kecelakaan Gugat Wali Kota Bekasi

Jum'at, 27 Februari 2015 - 01:54 WIB
Ahli Waris Korban Kecelakaan...
Ahli Waris Korban Kecelakaan Gugat Wali Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Ahli waris korban kecelakaan akibat jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan itu didaftarkan ahli waris bersama LBH Jakarta.

Kepada KORAN SINDO, Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pendaftaran gugatan itu dilakukan pihaknya Kamis (26/2/2015) siang.

Ahli waris tersebut menggugat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sopandi Budiman dan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat.

Sementara, materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak. Sehingga, diduga membiarkan terjadinya kematian akibat jalan rusak.

Akibatnya, Ponti Kadron Nainggolan, mengalami kecelakaan lalu lintas hingga tewas karena roda sepeda motor masuk ke lubang jalan rusak pada 8 Februari 2014 di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantar Gebang.

Nelson menambahkan, gugatan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat karena tidak melakukan perbaikan. Sedangkan, gugatan kepada Wali Kota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan karena tak memasang rambu peringatan adanya jalan rusak.

Padahal, kata dia, sesuai dengan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 31 Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal di atas harus dilakukan.

"Kami mengajukan gugatan sesuai Pasal 238 UU LLAJ karena penyebab kecelakaan ini para tergugat," ungkapnya.

Dalam isi gugatannya, meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp809 juta.

Selain itu, lanjut dia, tergugat harus melakukan perbaikan Jalan Raya Siliwangi serta memasang rambu jalan rusak. Selain itu meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari berturut-turut.

Nelson mengaku, pihaknya mendasarkan gugatan itu pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tahun 1988 dan Mahkamah Agung Belanda tahun 1942 yang menghukum pemerintah dalam kasus jalan rusak tersebut.

Ahli waris penggugat, Sulastri Maeda Yoppy mengatakan, akibat jalan rusak itu, kendaraannya keluar jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk dan orangtuanya mengalami luka parah di bagian kepala tak sadarkan diri.

Meski dibawa ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, nyawa orangtuanya tidak tertolong. "Saya menggugat karena mereka lalai dalam menyelenggarakan pelayanan masyarakat hingga menewaskan orangtua saya akibat jalan rusak," tegasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku prihatin dengan kejadian itu. Secara institusi, pihaknya siap menghadapi gugatan. Namun, fasilitas publik yang disediakan untuk masyarakat dibangun dengan memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan.

Menurutnya, pihaknya telah memberitahukan jauh hari sebelum musim hujan kepada kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat melalui Gubernur. Karena kewenangan tersebut adalah jalan provinsi. "Kita sudah melakukan yang terbaik untuk masyarakat," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)