Ini Landasan Hukum DPRD Setujui Hak Angket Terhadap Ahok

Kamis, 26 Februari 2015 - 22:24 WIB
Ini Landasan Hukum DPRD...
Ini Landasan Hukum DPRD Setujui Hak Angket Terhadap Ahok
A A A
JAKARTA - Hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama atau Ahok yang dibulatkan satu suara ternyata bukan hal yang main-main. DPRD DKI Jakarta memiliki landasan hukum perundang-undangan terkait hak angket ini.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuturkan, ada empat landasan hukum yang dipakai untuk menjalankan hak angket.

Pertama yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 322, 331 sampai 335.

"Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106, 115 sampai 119," ujar pria yang biasa disapa Pras ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Ketiga, kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Pasal 9, 14 sampai 19. Keempat, Peraturan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 pasal 11, 15 sampai 20.

Hak angket sendiri sudah diatur dalam. Kata dia, itu adalah hak anggota Dewan.

"Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan yang berdampak penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini juga untuk mencari titik simpul baik dewan dan gubernur harus amanat tidak ada kesan bermain dengan aturan sendiri," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)