Polisi Gerebek Home Industri Miras Palsu di Bekasi

Rabu, 25 Februari 2015 - 23:35 WIB
Polisi Gerebek Home...
Polisi Gerebek Home Industri Miras Palsu di Bekasi
A A A
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Tambun mengamankan ribuan miras palsu di Perumahan Villa Bekasi Indah I, Blok E, No 17, RT 7/12, Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selain menyita ribuan miras, petugas mengamankan empat orang dari lokasi penggrebekan itu diantaranya, pemiliknya SR (46) dan ketiga karyawanya yakni WA (40), SU (35), IS (29).

”Ribuan miras ini diproduksi di rumah itu,” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zuhron kepada wartawan, Rabu (25/2/2015).

Menurutnya, pemiliknya SR menjadikan rumahnya tersebut menjadi home industri pembuatan minuman keras ilegal dengan dibantu ketiga karyawanya. Rumah pembuatan miras palsu ini diketahui berdasarkan laporan warga yang resah dengan aksi keempat pelaku.

Miras palsu itu, kata dia, didistribusikan ketempat penjualan miras diberbagai wilayah. Dari rumah itu petugas mengamankan, satu unit mobil merk nissan evalia, dua buah mesin press, dua kompor gas, satu kayu pengaduk, empat buah panci, satu buah alat ukur.

148 dus miras merk mension warna kuning, 21 dus miras merek mension ukuran botol kecil, 25 miras merk vodka, 26 miras merk anggur gingseng, 13 dus miras anggur gingseng, 7 dus anggur hitam, 7 ikat label miras vodka, 1 jerigen caramel, 9 jerigen alkohol, 16 ikat label miras mension house.

8 ikat label miras brandy, 16 botol essen atau perasa, 2 bungkus gula biang, 9 dus tutup botol, 4 pak segel botol, 17 karung botol anggur kosong, 125 dus botol kosong. Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 204 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)