Pulang Dugem, WN Korsel Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga negara Korea Selatan ditangkap polisi karena membawa ekstasi. Pelaku berinisial KKH (47) tersebut mengaku baru pulang dari diskotek di Taman Sari, Jakbar.
Penangkapan WN Korsel itu dilakukan ketika sedang dilakukan operasi cipta kondisi pada Minggu 15 Februari 2015 lalu. Saat digeledah, didapati sembilan butir pil ekstasi di mobilnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip masing-masing berisi lima butir dan empat butir ekstasi serta satu unit handphone Merk Samsung S5," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak kepada wartawan, Selasa (24/2/2015).
Setelah diinterogasi, akhirnya KKH mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan miliknya. Dia baru saja mengunjungi tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat diamankan, KKH hendak menuju apartemennya di kawasan Dadap, Tangerang. KKH juga mengatakan tak membawa identitas, paspornya tertinggal di apartemen.
Atas kepemilikan narkoba tersebut, KKH diancam dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ia dijerat pidana paling sedikit 4 tahun penjara.
Penangkapan WN Korsel itu dilakukan ketika sedang dilakukan operasi cipta kondisi pada Minggu 15 Februari 2015 lalu. Saat digeledah, didapati sembilan butir pil ekstasi di mobilnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip masing-masing berisi lima butir dan empat butir ekstasi serta satu unit handphone Merk Samsung S5," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak kepada wartawan, Selasa (24/2/2015).
Setelah diinterogasi, akhirnya KKH mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan miliknya. Dia baru saja mengunjungi tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat diamankan, KKH hendak menuju apartemennya di kawasan Dadap, Tangerang. KKH juga mengatakan tak membawa identitas, paspornya tertinggal di apartemen.
Atas kepemilikan narkoba tersebut, KKH diancam dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ia dijerat pidana paling sedikit 4 tahun penjara.
(ysw)