Korban Kecelakaan Maut Bus Polisi Segera Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan dijadwalkan akan memeriksa Ahmad Guntur (53) ayah dari Layla Fitriani Ahmad (15) yang tewas akibat disenggol bus milik polisi di Jalan Trunojoyo.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Sutimin mengatakan, penyidik berencana meminta keterangan Guntur yang juga menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut pada Rabu 25 Februari mendatang. "Kita rencanakan Rabu, tapi kalau beliau maunya Selasa besok, pasti akan kita lakukan," terang Sutimin saat dihubungi Sindonews, Senin (23/2/2015).
Timin menuturkan, hingga kini penyidik masih mengumpukan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan yang menewaskan siswi SMK Negeri 15 tersebut. Sedangkan untuk Bripda Ricky Alexader pelaku dalam kecelakaan itu, Timin mengutarakan, Ricky saat ini dilarang mengemudikan kendaraan hingga kasus tersebut dibawa ke Pengadilan dan diputus oleh hakim.
"Saat ini sanksinya dilarang mengemudi. Kalau yang menentukan salah atau tidaknya itu hakim. Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, siapa pun itu memang harus diberi sanksi dilarang mengemudi sampai adanya putusan," tutupnya.
Sekadar diketahui, Layla Fitriani Ahmad merupakan korban tewas ditabrak iring-iringan bus polisi di underpass Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 2 Februari lalu.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Sutimin mengatakan, penyidik berencana meminta keterangan Guntur yang juga menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut pada Rabu 25 Februari mendatang. "Kita rencanakan Rabu, tapi kalau beliau maunya Selasa besok, pasti akan kita lakukan," terang Sutimin saat dihubungi Sindonews, Senin (23/2/2015).
Timin menuturkan, hingga kini penyidik masih mengumpukan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan yang menewaskan siswi SMK Negeri 15 tersebut. Sedangkan untuk Bripda Ricky Alexader pelaku dalam kecelakaan itu, Timin mengutarakan, Ricky saat ini dilarang mengemudikan kendaraan hingga kasus tersebut dibawa ke Pengadilan dan diputus oleh hakim.
"Saat ini sanksinya dilarang mengemudi. Kalau yang menentukan salah atau tidaknya itu hakim. Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, siapa pun itu memang harus diberi sanksi dilarang mengemudi sampai adanya putusan," tutupnya.
Sekadar diketahui, Layla Fitriani Ahmad merupakan korban tewas ditabrak iring-iringan bus polisi di underpass Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 2 Februari lalu.
(whb)