Refund Tiket Lion Air Boleh Diwakilkan
A
A
A
TANGERANG - Manajemen Lion Air memperbolehkan calon penumpang yang terkena delay untuk melakukan refund dan mengambil kompensasi dengan diwakilkan. Namun, perwakilan penumpang tersebut harus memenuhi persyaratan yang diminta maskapai Lion Air.
Petugas loket Lion Air di Terminal 3 Bandara Soetta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, calon penumpang yang tidak dapat melakukan refund secara langsung dapat diwakilkan."Refund dapat diwakilkan dengan syarat yang sesuai permintaan," ujarnya di loket tiket Lion Air, di Terminal 3, Sabtu, (21/2/2015).
Dia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi itu dengan membawa form tiket, boarding pass, serta check in. Kemudian membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penumpang yang bersangkutan. "Proses refund dan pengambilan kompensasi dapat dilakukan di Terminal 3 dengan waktu paling lama 24 jam," ujarnya.
Pantauan di lokasi, penumpang yang terdampak delay kemarin sudah mulai mengantre untuk melakukan proses tersebut. Proses berjalan kondusif, normal dan lancar. Petugas TNI dan kepolisian Bandara Soetta pun tampak berjaga di sekitaran loket.
Salah satu perwakilan penumpang yang terdampak delay, Jhoni mengatakan, dia mengantre di loket Lion Air untuk melakukan proses refund milik delapan orang saudaranya yang terkena delay. Ke delapan orang saudaranya itu pun akhirnya menunda keberangkatan ke Semarang.
Menurutnya, biaya refund tersebut tergantung pembelian tiket calon penumpang. Sementara kompensasi sebesar Rp300.000, setiap penumpang mendapatkannya secara merata.
"Ini bisa diwakilkan. Tapi enggak perlu KTP asli juga engggak apa, asalkan tahu nomor KTP yang bersangkutannya. Ada delapan tiket milik saudara saya semua dengan tujuan Semarang. Kalau dinominalkan sekitar Rp5 juta-an. Tapi pengembaliannya dengan cara ditransfer," tutupnya.
Petugas loket Lion Air di Terminal 3 Bandara Soetta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, calon penumpang yang tidak dapat melakukan refund secara langsung dapat diwakilkan."Refund dapat diwakilkan dengan syarat yang sesuai permintaan," ujarnya di loket tiket Lion Air, di Terminal 3, Sabtu, (21/2/2015).
Dia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi itu dengan membawa form tiket, boarding pass, serta check in. Kemudian membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penumpang yang bersangkutan. "Proses refund dan pengambilan kompensasi dapat dilakukan di Terminal 3 dengan waktu paling lama 24 jam," ujarnya.
Pantauan di lokasi, penumpang yang terdampak delay kemarin sudah mulai mengantre untuk melakukan proses tersebut. Proses berjalan kondusif, normal dan lancar. Petugas TNI dan kepolisian Bandara Soetta pun tampak berjaga di sekitaran loket.
Salah satu perwakilan penumpang yang terdampak delay, Jhoni mengatakan, dia mengantre di loket Lion Air untuk melakukan proses refund milik delapan orang saudaranya yang terkena delay. Ke delapan orang saudaranya itu pun akhirnya menunda keberangkatan ke Semarang.
Menurutnya, biaya refund tersebut tergantung pembelian tiket calon penumpang. Sementara kompensasi sebesar Rp300.000, setiap penumpang mendapatkannya secara merata.
"Ini bisa diwakilkan. Tapi enggak perlu KTP asli juga engggak apa, asalkan tahu nomor KTP yang bersangkutannya. Ada delapan tiket milik saudara saya semua dengan tujuan Semarang. Kalau dinominalkan sekitar Rp5 juta-an. Tapi pengembaliannya dengan cara ditransfer," tutupnya.
(whb)