Gugat Lion Air, LBH Keadilan Siap Jadi Kuasa Hukum Penumpang
A
A
A
TANGERANG - Keterlambatan atau delay yang terjadi pada maskapai Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dinilai telah melanggar undang-undang (UU). Pertama melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sesuai Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Karena, kerugian penumpang lebih dari itu.
"Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp300 ribu," katanya di Tangerang, Jumat (20/2/2015).
Maka itu, kata dia, pihaknya mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
"LBH Keadilan siap untuk menjadi kuasa hukum para penumpang yang dirugikan atas delay yang dialamai Lion Air tersebut secara cuma-cuma alias gratis. Silakan menghubungi hotline kami di 081298428111 atau 081908165111," katanya.
Menurut dia, pada Pasal 19 ayat 1 UU tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Pasal 146: "Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…"
Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sesuai Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Karena, kerugian penumpang lebih dari itu.
"Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp300 ribu," katanya di Tangerang, Jumat (20/2/2015).
Maka itu, kata dia, pihaknya mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
"LBH Keadilan siap untuk menjadi kuasa hukum para penumpang yang dirugikan atas delay yang dialamai Lion Air tersebut secara cuma-cuma alias gratis. Silakan menghubungi hotline kami di 081298428111 atau 081908165111," katanya.
Menurut dia, pada Pasal 19 ayat 1 UU tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Pasal 146: "Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…"
(mhd)