Diduga Korupsi Genset, Mantan Dirut RSUD Bekasi Ditahan

Rabu, 18 Februari 2015 - 16:42 WIB
Diduga Korupsi Genset, Mantan Dirut RSUD Bekasi Ditahan
Diduga Korupsi Genset, Mantan Dirut RSUD Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi Sahroni.

Selain Sahroni, Kepala Bagian Umum RSUD Jajang juga ditahan penyidik Kejari Cikarang. Keduanya dikawal petugas ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tadi siang."Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) genset RSUD Kabupaten Bekasi," ujngkap Kepala Kejari Cikarang Raden Mohamad Teguh Darmawan kepada wartawan, Rabu (18/2/2015).

Menurut Teguh, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan keduanya akan ditahan lebih lama di Bulak Kapal, menyusul pemeriksaan penyidik selama hampir empat jam.

Teguh mengaku, dalam waktu dekat materi dakwaan akan dirampungkan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Maret berkas dakwaan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Kadi Pidsus Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofik menambahkan, penetapan tersangka berikut penahanan keduanya merupakan peringatan keras kepada PNS Bekasi agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagai abdi negara."Ini jawaban atas keraguan masyarakat terhadap kelanjutan kasus ini," katanya.

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Perubahan, Tahun Anggaran 2013. Di mana nilai pagu anggarannya sebesar Rp2,1 Miliar.

Diketahui, peran keduanya, masing-masing Sahroni selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jajang sebagai ketua panitia lelang, sakaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Keduanya disangka melanggar UU Nomor 31 Tahun 99 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5023 seconds (0.1#10.140)