Berkas Fariz RM Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Narkoba Polres Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tersangka Fariz Rustam Munaf (56) ke Kejaksaan. Sebelumnya Fariz RM dibekuk karena kedapatan mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan, pihaknya mengantarkan pelimpahan tahap kedua tersangka Fariz RM serta barang buktinya ke kejaksaan. Sedangkan, untuk pasal yang dipersangkakan tetap sama.
"Tahap dua hanya tersangka Fariz RM saja, untuk tersangka lain (pengedar) menyusul," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, Fariz RM dijerat Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Fariz RM dibekuk saat memakai narkoba di kediamannya pada Selasa 6 Januari 2015 dini hari sekira jam 02.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan, pihaknya mengantarkan pelimpahan tahap kedua tersangka Fariz RM serta barang buktinya ke kejaksaan. Sedangkan, untuk pasal yang dipersangkakan tetap sama.
"Tahap dua hanya tersangka Fariz RM saja, untuk tersangka lain (pengedar) menyusul," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, Fariz RM dijerat Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Fariz RM dibekuk saat memakai narkoba di kediamannya pada Selasa 6 Januari 2015 dini hari sekira jam 02.00 WIB.
(hyk)