Jakarta Banjir, PNS Boleh Bolos dan Telat
A
A
A
JAKARTA - Banjir membuat kacau rutinitas para pegawai yang bekerja di Jakarta, termasuk para pegawai negeri sipil (PNS). Memaklumi adanya musibah banjir di Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberi toleransi bagi para PNS.
Kementerian PAN-RB memberi tolerasi bagi PNS yang telat atau bolos. Alasannya, banjir merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh siapapun.
"Terlambat karena banjir kan itu musibah. Kami maklumilah. Di kantor saya saja mungkin dia ada lebih dari 10%-15% yang tidak datang karena rumahnya di daerah Ciledug, kami maklumi. PNS juga manusia biasa, yang butuh pertolongan," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Yuddy berjanji tidak akan memberikan sanksi kepada para PNS yang terlambat masuk kerja karena banjir. "Enggak ada (sanksi), selama memang benar terkena musibah," ujarnya.
Namun, jika para pegawai pemerintahan itu ketahuan berbohong, maka dirinya siap memberi sanksi tegas. "Kalau misalnya rumahnya di Tebet enggak masuk alasan banjir, itu pasti kena sanksi disiplin," tegasnya.
Kelonggaran ini akan diberlakukan Kementerian PAN-RB hingga banjir dirasa telah surut. "Kalau sudah surut, ya mereka harus kerja lagi. Ini berlaku bagi semuanya (PNS)," pungkasnya.
Kementerian PAN-RB memberi tolerasi bagi PNS yang telat atau bolos. Alasannya, banjir merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh siapapun.
"Terlambat karena banjir kan itu musibah. Kami maklumilah. Di kantor saya saja mungkin dia ada lebih dari 10%-15% yang tidak datang karena rumahnya di daerah Ciledug, kami maklumi. PNS juga manusia biasa, yang butuh pertolongan," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Yuddy berjanji tidak akan memberikan sanksi kepada para PNS yang terlambat masuk kerja karena banjir. "Enggak ada (sanksi), selama memang benar terkena musibah," ujarnya.
Namun, jika para pegawai pemerintahan itu ketahuan berbohong, maka dirinya siap memberi sanksi tegas. "Kalau misalnya rumahnya di Tebet enggak masuk alasan banjir, itu pasti kena sanksi disiplin," tegasnya.
Kelonggaran ini akan diberlakukan Kementerian PAN-RB hingga banjir dirasa telah surut. "Kalau sudah surut, ya mereka harus kerja lagi. Ini berlaku bagi semuanya (PNS)," pungkasnya.
(mhd)