Drummer Gong 2000 Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 09 Februari 2015 - 21:01 WIB
Drummer Gong 2000 Terancam 4 Tahun Penjara
Drummer Gong 2000 Terancam 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Drummer Group Band Gong 2000 Yahya Karya Konsepsianto (57), dan dua temannya terancam hukuman empat tahun penjara. Ketiganya melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Karena telah menyimpan tiga paket sabu dan memakainya, ketiganya dipersangkakan Pasal 112 jonto 137, jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Hando menyatakan, pihaknya mengamankan Yahya, Erwinda (31), dan Sarah (28) di Jalan Puri Mutiara nomor 30 A, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Mereka kami amankan saat hendak berkaraoke. Namun, belum juga menentukan lokasinya, anggota (polisi) sudah melakukan penggerebakan," tuturnya.

Saat diamankan, kata Hando, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat alat bong untuk menghisap sabu, dan tiga paket sabu. Kini, ketiganya mendekam di ruang penyidikan guna penyidikan lebih lanjut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3409 seconds (0.1#10.140)