Jarah Rumah Wartawan, Garong Komplotan Makassar Digulung
A
A
A
JAKARTA - Pencuri rumah wartawan di Johar Baru, Jakarta Pusat dibekuk. Sebelumnya, pelaku berhasil kabur setelah dipergoki pemilik rumah.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dua pelaku berhasil dibekuk dari tempat persembuyiannya di kawasan Cempaka Putih, Jakpus.
"Satu pelaku yang merupakan gembong komplotan berinisial E berhasil lolos saat akan ditangkap," katanya kepada wartawan, Senin (2/2/2015).
Sebelumnya, lanjut Tatan, salah satu pelaku bernama Irvan berhasil dibekuk korbannya di depan Rutan Salemba.
"Dari Irvan, kami mengantongi nama-nama pelaku lainnya," terangnya. Dari sini, akhirnya disebarlah anggota ke sejumlah tempat untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, kami tangkap dua pelaku lainnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (18 Januari 2015).
Tatan memaparkan, dua pelaku itu bernama Mustari dan Rokky. Mereka merupakan residivis Makassar yang memang biasa mencuri di rumah kosong. Saat dilakukan penggerebekan, seorang pemimpinnya berhasil melarikan diri, yakni E.
Akibat perbuatannya itu, ketiga residivis itu dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dua pelaku berhasil dibekuk dari tempat persembuyiannya di kawasan Cempaka Putih, Jakpus.
"Satu pelaku yang merupakan gembong komplotan berinisial E berhasil lolos saat akan ditangkap," katanya kepada wartawan, Senin (2/2/2015).
Sebelumnya, lanjut Tatan, salah satu pelaku bernama Irvan berhasil dibekuk korbannya di depan Rutan Salemba.
"Dari Irvan, kami mengantongi nama-nama pelaku lainnya," terangnya. Dari sini, akhirnya disebarlah anggota ke sejumlah tempat untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, kami tangkap dua pelaku lainnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (18 Januari 2015).
Tatan memaparkan, dua pelaku itu bernama Mustari dan Rokky. Mereka merupakan residivis Makassar yang memang biasa mencuri di rumah kosong. Saat dilakukan penggerebekan, seorang pemimpinnya berhasil melarikan diri, yakni E.
Akibat perbuatannya itu, ketiga residivis itu dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ysw)