Ahok Gagal Operasionalkan Bus Tingkat Hibah
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali gagal bisa mengoperasikan bus tingkat hibah. Izin operasional bus tingkat itu tak dikeluarkan karena spesifikasinya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI beberapa waktu yang lalu.
"Terpaksa Mercy, Mercedes Benz suruh ubah sesuai dengan yang dia (PP) mau, lebih berat. Terlambat lagi semua. Makanya saya curiga ini ada permainan mafia supaya kita impor," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Tak hanya itu menurut Ahok, dirinya juga harus mendapat caci maki dari warga Jakarta karena tidak bisa menambah armada bus. "Saya kan dicaci maki orang (warga) tidak bisa tambah bus," tukasnya.
Sebelumnya, pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Djoko Sasono bersama Gubernur DKI Jakarta.
Kecewa Ahok itu karena laporan dari Dirjen Perhubungan Darat hibah bus tingkat yang kini tengah dirancang oleh Pemprov DKI terancam tidak bisa diadakan atau diterima.
Seperti yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, bab II pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram.
Sementara, bus tingkat hibah tersebut hanya memiliki berat 18.000 kilogram. PP ini menjadi acuan dari Dirjenhub Darat untuk menyatakan tidak bisa menerima bus tingkat yang rencana akan dibeli Pemprov DKI 100 unit dan bermerek baik seperti Mercedez Benz, Scania, maupun Volvo.
"Terpaksa Mercy, Mercedes Benz suruh ubah sesuai dengan yang dia (PP) mau, lebih berat. Terlambat lagi semua. Makanya saya curiga ini ada permainan mafia supaya kita impor," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Tak hanya itu menurut Ahok, dirinya juga harus mendapat caci maki dari warga Jakarta karena tidak bisa menambah armada bus. "Saya kan dicaci maki orang (warga) tidak bisa tambah bus," tukasnya.
Sebelumnya, pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Djoko Sasono bersama Gubernur DKI Jakarta.
Kecewa Ahok itu karena laporan dari Dirjen Perhubungan Darat hibah bus tingkat yang kini tengah dirancang oleh Pemprov DKI terancam tidak bisa diadakan atau diterima.
Seperti yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, bab II pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram.
Sementara, bus tingkat hibah tersebut hanya memiliki berat 18.000 kilogram. PP ini menjadi acuan dari Dirjenhub Darat untuk menyatakan tidak bisa menerima bus tingkat yang rencana akan dibeli Pemprov DKI 100 unit dan bermerek baik seperti Mercedez Benz, Scania, maupun Volvo.
(ysw)