3 Harley Davidson Bodong Disita Polisi

Sabtu, 31 Januari 2015 - 11:59 WIB
3 Harley Davidson Bodong Disita Polisi
3 Harley Davidson Bodong Disita Polisi
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita tiga unit motor besar merek Harley Davidson, tadi pagi. Ketiga motor gede (moge) tersebut disita karena tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan.

Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, ketiga Moge tersebut menggunakan pelat nomor palsu Moge yang disita tersenbut ialah moge pelat nomor B 6168 ESG merek Harley Davidson warna putih biru, tahun 2007, dengan nomor rangka 1HD1JDB146Y064274 dan nomor mesin JDB064274.

Pemilik moge adalah milik Yudi Hadi Kurnia warga Gg El Yamina No 11 RT 9/ 4, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, moge dengan pelat nomor B 3559 YFN tahun 2014 serta memiliki nomor rangka 5HD1BFVC1EB048985 dan nomor mesin BFVE048985 atas nama pemilik Jhoni Susanto Tarman Warga CBD Pluit Tower Akasia, Panjaringan, Jakarta Utara.

Serta stau moge yang menggunakan pelat dan STNK palsu adalah moge milik Carlo Gambing warga Kampung Utan 66 RT 8/12, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia memiliki Harley Davidson Tahun 2000 Hitam menggunakan STNK palsu dengan pelat nomor B-4477-RS.

"Ketiga moge ini ditangkap di tempat yang berbeda, di kawasan Bundaran HI, Cengkareng dan Senayan," jelas Hindarsono, Sabtu (30/1/2015).

Terkait dengan STNK palsu, Hindarsono menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam karena hal tersebut sudah mengarah ke tindakan pidana.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3057 seconds (0.1#10.140)