Mobil Masuk Busway Langgar UU, Ahok: Masih Bisa Diperdebatkan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ngotot agar mobil masuk busway diperbolehkan.
Bahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur jalur khusus angkutan umum mau diabaikan. Menurut Ahok, jalur khusus dalam UU lalu lintas masih bisa diperdebatkan.
"UU itu juga masih bisa diperdebatkan. Ternyata UU ( No. 22 tahun 2009) tidak pernah memasukkan bahwa jalur Transjakarta (busway) itu jalur khusus," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Saat ditanya jalur khusus itu sebagai transportasi massal atau publik bukan untuk mobil pribadi, Ahok malahan mengatakan hal yang bimbang. "Bisa diperdebatkan. Masih kajian kan," tukasnya.
Sebelumnya, Ahok mewacanakan akan membolehkan mobil pribadi masuk ke jalur bus Transjakarta. Setiap mobil yang masuk busway akan dikenakan tarif dengan besaran hingga Rp200 ribu.
Bahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur jalur khusus angkutan umum mau diabaikan. Menurut Ahok, jalur khusus dalam UU lalu lintas masih bisa diperdebatkan.
"UU itu juga masih bisa diperdebatkan. Ternyata UU ( No. 22 tahun 2009) tidak pernah memasukkan bahwa jalur Transjakarta (busway) itu jalur khusus," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Saat ditanya jalur khusus itu sebagai transportasi massal atau publik bukan untuk mobil pribadi, Ahok malahan mengatakan hal yang bimbang. "Bisa diperdebatkan. Masih kajian kan," tukasnya.
Sebelumnya, Ahok mewacanakan akan membolehkan mobil pribadi masuk ke jalur bus Transjakarta. Setiap mobil yang masuk busway akan dikenakan tarif dengan besaran hingga Rp200 ribu.
(ysw)