JPO di Stasiun Bogor Dinilai Terlalu Curam
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor mulai mengoperasikan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Stasiun Bogor. Kendati cukup membantu, namun warga menilai tangga jembatan terlalu curam.
"Tangganya terlalu curam jadi saya harus atur nafas dulu," kata warga Bogor saat ditemui di JPO tersebut, Kamis (29/1/2015). Meskipun begitu, dia setuju keberadaan JPO karena mengurangi kemacetan dan berguna bagi keselamatan warga.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, ini salah satu usaha untuk membenahi kesemerawutan yang terjadi di kawasan Stasiun Bogor. "Ini tahap sosialisasi dan akan dikawal oleh semua elemen," katanya usai melakukan peresmian JPO.
Pihaknya tidak ingin buru-buru mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penindakan tegas bagi warga yang menyeberang sembarangan. Sehingga belum ada pemberian sanksi bagi warga yang menyeberang sembarangan.
Sementara, Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan pihaknya akan menempatkan 12 anggota Satpol PP di area JPO. "Kalo ada yang melanggar, kita kasih teguran lisan. Kita sosialisasi dulu sampai Maret lalu nanti akan diterapkan denda minimal 50 ribu," katanya.
"Tangganya terlalu curam jadi saya harus atur nafas dulu," kata warga Bogor saat ditemui di JPO tersebut, Kamis (29/1/2015). Meskipun begitu, dia setuju keberadaan JPO karena mengurangi kemacetan dan berguna bagi keselamatan warga.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, ini salah satu usaha untuk membenahi kesemerawutan yang terjadi di kawasan Stasiun Bogor. "Ini tahap sosialisasi dan akan dikawal oleh semua elemen," katanya usai melakukan peresmian JPO.
Pihaknya tidak ingin buru-buru mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penindakan tegas bagi warga yang menyeberang sembarangan. Sehingga belum ada pemberian sanksi bagi warga yang menyeberang sembarangan.
Sementara, Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan pihaknya akan menempatkan 12 anggota Satpol PP di area JPO. "Kalo ada yang melanggar, kita kasih teguran lisan. Kita sosialisasi dulu sampai Maret lalu nanti akan diterapkan denda minimal 50 ribu," katanya.
(ysw)