Moge Bodong Bisa Dikenakan Pasal Penyelundupan

Minggu, 25 Januari 2015 - 21:20 WIB
Moge Bodong Bisa Dikenakan...
Moge Bodong Bisa Dikenakan Pasal Penyelundupan
A A A
JAKARTA - Rencana polisi merazia motor gede (moge), khususnya Harley Davidson tanpa surat resmi alias bodong, didukung banyak pihak. Bahkan, hal itu bisa dikenakan pasal penyelundupan.

"Bisa saja terancam pasal penyelundupan karena masuk ke Indonesia secara ilegal," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Heri Tjandrasari kepada wartawan di Depok, Minggu (25/1/2015).

Selain itu, kata dia, rencana polisi merazia pengendara moge itu merupakan hal yang positif untuk menegakkan hukum. Tetapi, pengendara moge harus diberikan sanksi yang lebih besar. "Dendanya harus lebih tinggi dari motor biasa," ujarnya.

Selama ini, kata dia, para pengguna moge seakan bebas tanpa razia. Padahal Indonesia merupakan negara hukum.

"Kalau disyaratkan semua kendaraan harus punya surat-surat (resmi), maka harus diberlakukan sama (terhadap Harley)," katanya.

Heri menuturkan, pengendara sepeda motor yang lainnya saja ditindak tegas. Maka itu, sudah seharusnya penegak hukum berlaku adil kepada para pengendara moge. "Jangan hanya orang yang pakai motor biasa saja yang kena sanksi," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)