Langgar Izin Tinggal, 4 Model Cantik Ini Ditangkap Petugas
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Selatan menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai model. Tujuh WNA tersebut ditangkap karena menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Yudi Kurnadi mengatakan, tujuh WNA yang dibekuk ialah Kimberly Rose Steward (Australia), Shenae Ellise Palmer (New Zealand), Indira de Olivera (Brazil), Vinicius Pareira da Silva (Brazil), Aznar Gonzales Enrique (Spanyol), Mireli Banach (Brazil) dan Fouad Fatmi (Maroko).
"Mereka ditangkap karena menyalahi izin tinggal. Di Jakarta mereka bekerja sebagai model di dua agensi modeling," kata Yudi di di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Menurut Yudi, para model ini datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata (visa on arrival) yang seharusya izin tersebut hanya untuk tujuan wisata atau kunjungan sosial budaya.
"Setelah ini akan kita panggil dua agensi modelnya HE dan FIM yang beralamat di Tebet dan Kalibata City," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh WNA tersebut diancam untuk dideportasi atau sesuai dengan Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp.500 juta.
Sementara, saat ditemui di ruang pemeriksaan. Ketujuh model tersebut tidak mengaku kalau mereka datang untuk bekerja.
Mereka berada di agensi tersebut karena diundang untuk berwisata di Indonesia. "Saya tidak bekerja, saya datang untuk berwisata," ujar Olievera.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Yudi Kurnadi mengatakan, tujuh WNA yang dibekuk ialah Kimberly Rose Steward (Australia), Shenae Ellise Palmer (New Zealand), Indira de Olivera (Brazil), Vinicius Pareira da Silva (Brazil), Aznar Gonzales Enrique (Spanyol), Mireli Banach (Brazil) dan Fouad Fatmi (Maroko).
"Mereka ditangkap karena menyalahi izin tinggal. Di Jakarta mereka bekerja sebagai model di dua agensi modeling," kata Yudi di di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Menurut Yudi, para model ini datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata (visa on arrival) yang seharusya izin tersebut hanya untuk tujuan wisata atau kunjungan sosial budaya.
"Setelah ini akan kita panggil dua agensi modelnya HE dan FIM yang beralamat di Tebet dan Kalibata City," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh WNA tersebut diancam untuk dideportasi atau sesuai dengan Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp.500 juta.
Sementara, saat ditemui di ruang pemeriksaan. Ketujuh model tersebut tidak mengaku kalau mereka datang untuk bekerja.
Mereka berada di agensi tersebut karena diundang untuk berwisata di Indonesia. "Saya tidak bekerja, saya datang untuk berwisata," ujar Olievera.
(whb)