DKI Targetkan Wajib Pajak Meningkat 100%
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menargetkan kenaikan wajib pajak sebesar 100% pada 2015 ini. Optimisme tersebut bisa direalisasikan jika penerapan sistem pajak online berjalan sesuai rencana.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan pajak, pihaknya akan menaikan pajak dan menerapkan sistem pembayaran pajak online.
Untuk itu, pihaknya perlu melakukan sensus pajak daerah dan pemutakhiran potensi penerimaan pajak. Khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi
"Tahun 2014 lalu, telah diperoleh jumlah wajib pajak sebanyak 4.690. Tahun 2015 ditargetkan mencapai 10.951 wajib pajak," kata Ahok di Balai Kota, Rabu 21 Januari kemarin.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang S mengatakan, optimis akan mencapai target wajib pajak 100% dengan menerapkan sistem online.
Namun, pihaknya terlebih dahulu akan memutakhirkan data wajib pajak yang ada di Jakarta.
Sebab, data base wajib pajak yang ada saat ini belum diperbaharui sejak 1975 silam. Artinya, banyak wajib pajak yang sudah tidak memiliki kewajiban pajak.
"Kami akan update data berkordinasi dengan Badan pertahanan Nasional (BPN), Kepolisian, Badan Intelejen Nasional (BIN) dan sebagainya. Kiranya membutuhkan waktu sekira enam bulan," ungkapnya.
Untuk menerapkan sistem online, kata Bambang, pihaknya terkendala terhadap alat transaksi yang terkoneksi langsung dengan jaringan database milik pajak DKI.
Selain itu, kata Bambang, untuk meningkatkan pajak, pihaknya juga telah menaikan pajak hiburan sebesar 35% dari sebelumnya hanya 20%.
Namun, pajak hiburan tersebut dikenakan terhadap tempat hiburan yang dinilai khusus untuk orang-orang berperekonomian tinggi. Seperti diskotik, spa, mandi uap, dan sebagainya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan pajak, pihaknya akan menaikan pajak dan menerapkan sistem pembayaran pajak online.
Untuk itu, pihaknya perlu melakukan sensus pajak daerah dan pemutakhiran potensi penerimaan pajak. Khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi
"Tahun 2014 lalu, telah diperoleh jumlah wajib pajak sebanyak 4.690. Tahun 2015 ditargetkan mencapai 10.951 wajib pajak," kata Ahok di Balai Kota, Rabu 21 Januari kemarin.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang S mengatakan, optimis akan mencapai target wajib pajak 100% dengan menerapkan sistem online.
Namun, pihaknya terlebih dahulu akan memutakhirkan data wajib pajak yang ada di Jakarta.
Sebab, data base wajib pajak yang ada saat ini belum diperbaharui sejak 1975 silam. Artinya, banyak wajib pajak yang sudah tidak memiliki kewajiban pajak.
"Kami akan update data berkordinasi dengan Badan pertahanan Nasional (BPN), Kepolisian, Badan Intelejen Nasional (BIN) dan sebagainya. Kiranya membutuhkan waktu sekira enam bulan," ungkapnya.
Untuk menerapkan sistem online, kata Bambang, pihaknya terkendala terhadap alat transaksi yang terkoneksi langsung dengan jaringan database milik pajak DKI.
Selain itu, kata Bambang, untuk meningkatkan pajak, pihaknya juga telah menaikan pajak hiburan sebesar 35% dari sebelumnya hanya 20%.
Namun, pajak hiburan tersebut dikenakan terhadap tempat hiburan yang dinilai khusus untuk orang-orang berperekonomian tinggi. Seperti diskotik, spa, mandi uap, dan sebagainya.
(whb)