Biro Hukum DKI Siap Hadapi Gugatan Soal Larangan Sepeda Motor

Rabu, 21 Januari 2015 - 08:44 WIB
Biro Hukum DKI Siap...
Biro Hukum DKI Siap Hadapi Gugatan Soal Larangan Sepeda Motor
A A A
JAKARTA - Kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, merupakan bagian dari penataan transportasi, sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta. Bahkan, jika ada yang menggugat akan berhadapan dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Kebijakan ini tetap harus dilakukan. Masalah gugatan itu biro hukum yang melayani," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Balai Kota Jakarta, Selasa 20 Januari 2015.

Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solefide Sihite mengatakan, pihaknya siap melayani uji materi yang dilayangkan sebagian warga DKI ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah lantaran memiliki landasan hukum yang kuat.

"Larangan (sepeda motor) itu mengacu ke Undang-undang lalu lintas dalam Perda transportasi Nomor 5 tahun 2014 dan Pergub larangan motor dari MH Thamrin hingga Merdeka Barat. Kami sifatnya hanya memberi tanggapan atas materi gugatan mereka," paparnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)