DKI Sedang Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi

Selasa, 20 Januari 2015 - 00:39 WIB
DKI Sedang Kaji Pembatasan...
DKI Sedang Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi roda empat. Pembatasan usia tersebut dinilai belum memiliki acuan.

"Itu yang ditugaskan biro hukum. Nanti akan dikaji bersama kami. Jangan sampai nanti pembatasan kendaraan pribadi seolah-olah ada indikasi kami bekerja sama dengan pabrik otomotif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit di Balai Kota, Senin 19 Januari 2015.

Sesuai Perda DKI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi, dia menjelaskan, pihaknya saat ini hanya memberlakukan pembatasan usia terhadap angkutan umum. Namun, aturan tersebut tidak disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia meminta agar pembatasan usia angkutan umum tersebut lebih dari 10 tahun, dan diperketat dengan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Sayangnya, Benjamin tidak dapat menjelaskan lebih jauh perihal solusi permintaan pimpinannya tersebut. Dirinya malah menyerahkan ke biro hukum.

Terpenting, kata dia, low enforcement-nya harus diperketat. Artinya ketika dinyatakan tidak layak, kendaraan angkutan umum harus dikenakan sanksi tegas.

"Selama ini enggak pernah dilakukan pembatasan untuk umur kendaraan pribadi. Tapi apapun itu harus kami kaji," jelasnya.

Terkait waktu pengkajian batas usia kendaraan pribadi roda empat, Benjamin belum tahu sampai berapa lama. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pembatasan usia kendaraan pribadi roda empat tidak bisa dilakukan.

Berdasarkan informasi dari Deputi Gubernur bidang Transportasi, Sutanto Soehodho, kata Benjamin pembatasan kendaraan harus dilihat dari isunya. Misalnya, pemilik 10 kendaraan tidak bisa dalam satu hari keluar semua. Bisa saja dengan meninggikan tarif pajak dan parkir.

"Dalam waktu dekat ini kami akan berlakukan pembatasan kendaraan di jalan protokol melalui ERP bukan batas usia," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5737 seconds (0.1#10.140)