Masuk ke Kawasan Haram Motor, 37 Pemotor Ditilang

Minggu, 18 Januari 2015 - 17:01 WIB
Masuk ke Kawasan Haram...
Masuk ke Kawasan Haram Motor, 37 Pemotor Ditilang
A A A
JAKARTA - Sebanyak 37 pengendara motor ditilang pada hari pertama penindakan terhadap pemotor yang melintas di MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

"Kita tilang 37 pengendara motor karena nekat menerobos kawasan terlarang itu. Barang bukti yang kami sita SIM sebanyak 24 lembar dan 13 STNK," ungkap Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada Sindonews, Minggu (18/1/2015) siang.

Menurut Hindarsono, penindakan dilakukan setelah sosialisasi selama satu bulan.

"Sosialisasi sudah cukup. Hari ini kita mulai melakukan penindakan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, untuk pelanggar yang masih nekat masuk ke jalur bebas sepeda motor tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

"Sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas/2009, tapi tidak cuma ditilang pelanggar juga ada yang diberikan sanksi teguran," tambah Martinus.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7365 seconds (0.1#10.140)