Satu Bulan Sosialisasi, Pelarangan Sepeda Motor Dinilai Cukup
A
A
A
JAKARTA - Sebulan kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk sosialisasi dinilai cukup. Uji coba aturan ini dimulai 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.
"Pengamatan saya tidak mungkin orang tidak tahu lagi sudah banyak diberitakan, dan setelah satu bulan ini akan mulai diberlakukan untuk ditilang jika kedapatan melewati jalan tersebut," kata pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung saat dihubungi Sindonews, Sabtu (17/1/2015).
Menurut dia, sepeda motor yang parkir di luar lokasi yang diberikan pemerintah lantaran masyarakat sudah mengetahui aturan itu.
"Sepeda motor menurut pengamatan saya ada di Jalan Sunda jadi bukan di gedung-gedung parkir yang disiapkan oleh pemerintah, sehingga setelah sepeda motor ditaruh, mereka (masyarakat) tinggal berjalan ke tempat bekerja," katanya.
Sebelumnya, pelarangan sepeda motor mulai dijalankan 17 Desember 2014. Dalam satu bulan, kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus berjaga dan mensosialisakannya.
Hingga ditetapkan mulai tanggal 18 Januari 2015 akan dilakukan penilangan atau denda tilang bagi mereka yang melewati jalan pelarangan sepeda motor tersebut.
"Pengamatan saya tidak mungkin orang tidak tahu lagi sudah banyak diberitakan, dan setelah satu bulan ini akan mulai diberlakukan untuk ditilang jika kedapatan melewati jalan tersebut," kata pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung saat dihubungi Sindonews, Sabtu (17/1/2015).
Menurut dia, sepeda motor yang parkir di luar lokasi yang diberikan pemerintah lantaran masyarakat sudah mengetahui aturan itu.
"Sepeda motor menurut pengamatan saya ada di Jalan Sunda jadi bukan di gedung-gedung parkir yang disiapkan oleh pemerintah, sehingga setelah sepeda motor ditaruh, mereka (masyarakat) tinggal berjalan ke tempat bekerja," katanya.
Sebelumnya, pelarangan sepeda motor mulai dijalankan 17 Desember 2014. Dalam satu bulan, kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus berjaga dan mensosialisakannya.
Hingga ditetapkan mulai tanggal 18 Januari 2015 akan dilakukan penilangan atau denda tilang bagi mereka yang melewati jalan pelarangan sepeda motor tersebut.
(mhd)