Tukang Sampah Cabuli Bocah Enam Tahun
A
A
A
JAKARTA - Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang sampah tega mencabuli bocah enam tahun tetangganya di Cakung, Jaktim.
Aksi cabul tersebut terbongkar setelah korban mengadu ke kakaknya dan meneruskannya ke ibu mereka. Si Ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke PPA Polres Jaktim.
Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari menerangkan, korban dicabuli di rumah tersangka T (63) pada Senin 12 Januari 2015 lalu. Saat itu, T mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya di kawasan Rengas, Cakung Timur.
Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai tukang sampah itu lalu menyetubuhi gadis cilik tersebut. "Jadi korban diiming-imingi terus dicabuli," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut Sri, T lalu mengancam agar korbannya tersebut untuk tidak melapor ke siapapun. Namun, korban yang mengalami kesakitan bercerita ke kakak kandungnya sebelum akhirnya diteruskan ke ibunya.
Keesokan harinya, satuan petugas dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur langsung menangkap T di rumah kontrakannya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatnnya, T dijerat dengan pasal 81, pasal 82 Undang Undang Nomor 32 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Aksi cabul tersebut terbongkar setelah korban mengadu ke kakaknya dan meneruskannya ke ibu mereka. Si Ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke PPA Polres Jaktim.
Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari menerangkan, korban dicabuli di rumah tersangka T (63) pada Senin 12 Januari 2015 lalu. Saat itu, T mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya di kawasan Rengas, Cakung Timur.
Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai tukang sampah itu lalu menyetubuhi gadis cilik tersebut. "Jadi korban diiming-imingi terus dicabuli," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut Sri, T lalu mengancam agar korbannya tersebut untuk tidak melapor ke siapapun. Namun, korban yang mengalami kesakitan bercerita ke kakak kandungnya sebelum akhirnya diteruskan ke ibunya.
Keesokan harinya, satuan petugas dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur langsung menangkap T di rumah kontrakannya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatnnya, T dijerat dengan pasal 81, pasal 82 Undang Undang Nomor 32 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)