Kalah Sengketa Taman BMW, DKI Siapkan Banding

Kamis, 15 Januari 2015 - 22:13 WIB
Kalah Sengketa Taman...
Kalah Sengketa Taman BMW, DKI Siapkan Banding
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan mengajukan banding terkait keputusan PTUN yang membuat Pemprov DKI kalah dalam sengketa lahan di Taman BMW, Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding setelah 14 hari putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, posisi Pemprov DKI bukan sebagai tergugat dalam kasus sengketa tersebut. Posisi Pemprov adalah tergugat intervensi lantaran dalam sertifikat tanah tertulis sebagai pemilik yang sah.

"Yang digugat itu Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, dan posisi kami sebagai pemilik sertifikat saja. Tapi kami tetap akan banding," tegasnya kepada wartawan, Kamis (15/1/2015).

Sebelumnya diberitakan, kendati kalah dalam sengketa di PTUN, Pemprov DKi akan tetap melanjutkan pembangunan Stadion taman BMW di lahan tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)