Wacanakan Pembatasan Usia Kendaraan, Ini Saran Pengamat
A
A
A
JAKARTA - Usia kendaraan di atas 10 tahun bukan suatu patokan sudah tidak laik jalan lagi. Tetapi yang menjadi patokan itu adalah emisi gas buangnya, apakah masih baik atau tidak.
Hal itu disampaikan oleh pengamat tranportasi dari Fakta Azas Tigor Nainggolan. Walaupun usia kendaraan sudah puluhan tahun, kata dia, tapi emisinya masih bagus, maka itu masih laik pakai.
"Ukurannya itu bukan umur kendaraan, tapi emisi gas buangnya. Meskipun kendaraan telah berumur 50 tahun tapi masih berfungsi dengan baik, dan gas buangnya pun masih bagus. Siapa nanti yang dirugikan jika kendaraan dibatasi usianya 10 tahun?" kata Tigor di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia menuturkan, pengusaha kendaraan umum akan dirugikan dengan kebijakan pembatasan usia di atas 10 tahun. Dia meminta, agar Pemprov DKI Jakarta memperbaiki transportasi massal dahulu.
"Jangan utamakan soal pembatasan umurlah, yang paling utama itu harusnya diadakan dahulu angkutan umum massalnya. Kalau soal peremajaan, itukan ada tes kelayakan emisi gas buangnya dan uji KIR yang menentukan," tuturnya.
Hal itu disampaikan oleh pengamat tranportasi dari Fakta Azas Tigor Nainggolan. Walaupun usia kendaraan sudah puluhan tahun, kata dia, tapi emisinya masih bagus, maka itu masih laik pakai.
"Ukurannya itu bukan umur kendaraan, tapi emisi gas buangnya. Meskipun kendaraan telah berumur 50 tahun tapi masih berfungsi dengan baik, dan gas buangnya pun masih bagus. Siapa nanti yang dirugikan jika kendaraan dibatasi usianya 10 tahun?" kata Tigor di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia menuturkan, pengusaha kendaraan umum akan dirugikan dengan kebijakan pembatasan usia di atas 10 tahun. Dia meminta, agar Pemprov DKI Jakarta memperbaiki transportasi massal dahulu.
"Jangan utamakan soal pembatasan umurlah, yang paling utama itu harusnya diadakan dahulu angkutan umum massalnya. Kalau soal peremajaan, itukan ada tes kelayakan emisi gas buangnya dan uji KIR yang menentukan," tuturnya.
(mhd)