Divonis 14 Tahun, Wanita Ini Mengamuk di Tahanan WN Nigeria

Rabu, 14 Januari 2015 - 18:03 WIB
Divonis 14 Tahun, Wanita Ini Mengamuk di Tahanan WN Nigeria
Divonis 14 Tahun, Wanita Ini Mengamuk di Tahanan WN Nigeria
A A A
TANGERANG - Veronica Manurung terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 1.200 gram ini mengamuk dan berusaha masuk ke ruang tahanan kekasihnya berkewarganegaraan Nigeria di PN Tangerang, tadi siang.

Veronica mengamuk lantaran divonis majelis hakim 14 tahun penjara
Sedangkan kekasih Veronica, Nwamba Steven divonis 16 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Made Suratmadja.

Made Suratmadja dalam putusannnya menyatakan tidak ditemukan alasan pembenaran atas kasus tersebut. Vonis terhadap Nwamba Steven lebih berat dari Veronica karena sebagai orang asing, terdakwa ini tidak menghormati hukum di Indonesia.

“Menyatakan Nwamba Steven terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana menerima sabu sebanyak 1.200 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Made Suratmadja di PN Tangerang, Rabu (14/1/2015).

Nwamba yang mendapat giliran pertama kali disidang, usai divonis menyatakan akan pikir-pikir.

Namun, begitu bertemu dengan kekasihnya, Steven mengucapkan kata terima kasih. “Terima kasih,” ujarnya dengan ketus kepada Veronica yang dilintasinya .

Setelah Steven, giliran Veronica yang mendapat giliran disidang. Sebelum sidang dimulai dengan agenda pembacaan putusan, Renhard Sitomorang sebagai kuasa hukum Veronica memohon kepada majelis hakim untuk membacakan duplik atau replik. Permohonan tersebut pun diberikan Hakim.

Salah satu isi dalam replik tersebut, pengacara mengatakan, bahwa terdakwa Veronica adalah gadis baik dengan memiliki pekerjaan sebagai staf di salah satu perusahaan pencuci mobil.

“Dia tak ada niat, dan tidak tahu kalau KTP yang dibuat palsu untuk menerima paket sabu. Terdakwa hanya mengetahui kalau kiriman tersebut merupakan paket lilin altar untuk gereja,” terangnya.

Setelah itu, sidang tetap dilanjutkan dan majelis hakim memutuskan Veronica diganjar 14 tahun penjara serta sanksi denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penajara.

“Sepatutnya dipidana sesuai dengan perbuatannya,” ujar Made.
Atas vonis tersebut, Veronica kecewa dan akan melakukan upaya banding.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7407 seconds (0.1#10.140)