Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita Sabu Senilai Rp200 Juta
A
A
A
DEPOK - Polresta Depok menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi target operasi. Dari tangan dua tersangka polisi menyita sabu senilai Rp200 juta.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, tersangka yang diciduk berinisial (F) 45 dan S (41).
Penangkapan F bermula ketika tersangka bertransaksi dengan seorang pembeli di Depok. Dari tangan F didapat tiga paket sabu yang hendak dijual kepada seorang pembeli pada Jumat 9 Januari lalu.
Dari tersangka F, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S di Stasiun Kalibata, Jaksel pada Sabtu 10 Januari lalu.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 215 gram atau senilai Rp200 juta," jelas Vivick, Selasa (13/1/2015).
Menurut Vivick, pelaku merupakan pemain lama. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah setahun menjalankan bisnis jual beli narkotika.
Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar di Depok yaitu H yang kini masih buron.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, tersangka yang diciduk berinisial (F) 45 dan S (41).
Penangkapan F bermula ketika tersangka bertransaksi dengan seorang pembeli di Depok. Dari tangan F didapat tiga paket sabu yang hendak dijual kepada seorang pembeli pada Jumat 9 Januari lalu.
Dari tersangka F, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S di Stasiun Kalibata, Jaksel pada Sabtu 10 Januari lalu.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 215 gram atau senilai Rp200 juta," jelas Vivick, Selasa (13/1/2015).
Menurut Vivick, pelaku merupakan pemain lama. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah setahun menjalankan bisnis jual beli narkotika.
Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar di Depok yaitu H yang kini masih buron.
(whb)