Polres Bandara Berlakukan Pembatasan Kendaraan Berat

Selasa, 13 Januari 2015 - 17:26 WIB
Polres Bandara Berlakukan...
Polres Bandara Berlakukan Pembatasan Kendaraan Berat
A A A
TANGERANG - Polres Bandara Soetta memberlakukan pembatasan kendaraan berat menuju ke Bandara Internasional Soetta. Ini dilakukan karena banyak kendaaran berat tersebut tidak menjadikan bandara sebagai tujuan terakhir.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Pathopoi mengatakan, aturan itu berlaku di Jalan Tol Sediyatmo sampai ke Bundaran Prasasti di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Pembatasan kendaraan berat ini dilakukan untuk mencegah kemacetan yang lebih parah di bandara tersebut.

"Kendaraan dari arah Jakarta, seperti truk berat apapun tanpa diukur tonasenya yang ingin ke bandara pada pukul 16.00-22.00 WIB kita berlakukan keluar di pintu tol Tegal Alur," ujar Pathopoi Selasa (13/1/2015).

Menurut Pathopoi, kendaraan berat tersebut umumnya menuju kawasan Dadap. Sehingga, tujuan truk tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di bandara.

Jika pengemudi tetap melintasi jalan tersebut, lanjut Pathopoi, akan diberlakukan tilang.

"Itu namanya melanggar aturan kalau nekat. Ya kalau melanggar aturan polisi, kita tilang. Karena kita kan sudah sosialisasi sejak Desember. Nah, sejak Januari kita berlakukan," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya tengah mengusulkan kepada PT Jasa Marga untuk mengubah sistem pembayaran di 13 pintu tol Sediyatmo yang mengarah ke bandara.

Dari 13 pintu tol tersebut, kata dia, ada enam pintu e-toll dan satu on board unit (OBU).

"Kita usulkan supaya e-toll card dua pintu saja. OBU hilangkan, karena itu membuat kemacetan juga," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)