Kebijakan Wajib Menyeberang di JPO Belum Efektif

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:40 WIB
Kebijakan Wajib Menyeberang...
Kebijakan Wajib Menyeberang di JPO Belum Efektif
A A A
BOGOR - Hari kedua penerapan larangan menyeberang sembarangan di Jalan Kapten Muslihat tepatnya di kawasan Stasiun Bogor masih belum efektif.

Berdasarkan pantauan, pada pukul 15.00 WIB, masih banyak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan usai turun dari angkutan kota (angkot), tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (8/1/2015).

Padahal tepat ditengah pagar median jalan, Pemkot Bogor telah memasang empat spanduk larangan menyeberang sembarangan yang mengarahkan pengguna jalan menggunakan JPO.

"Gimana enggak pada menyeberang sembarangan, petugas (DLLAJ Kota Bogor) membiarkan 'pak ogah' membuka pagar knock down semi permanen. Sehingga banyak penyeberang jalan yang memilih lewat bawah dibandingkan lewat jembatan," kata Ujang (35) pedagang rujak yang berjualan di jalan Kapten Muslihat.

Sementara itu, Yanti (42) warga Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Kota Bogor mengaku sengaja memilih menyeberang di bawah JPO lantaran repot harus memutar arah.

"Lagian lewat bawah juga pagar pembatas jalannya dibuka. Kalau tidak dibuka saya pasti lewat atas (JPO). Saya juga karena buru-buru harus berangkat kerja," katanya.

Sebelumnya, guna mengatasi kemacetan dan kesemrawutan di kawasan Stasiun Bogor, Pemkot terus berupaya membenahi infrastruktur, transportasi hingga sumber daya manusia (SDM).
Pasalnya, dalam waktu dekat setiap orang yang menyeberang sembarangan akan dikenakan denda.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan kebijakan tersebut diterapkan kemacetan dan kesemrawutan di Kota Bogor segera teratasi.

Khususnya kemacetan yang disebabkan banyaknya pejalan kaki yang menyeberang jalan disembarang tempat.

Agar efektif, pihanya telah membentuk tim dari Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ), Kepolisian, Satpol PP dan Organda.
"Sehingga nantinya tim tersebut bukan hanya menertibkan pejalan kaki, tapi semua penyebab kemacetan harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0853 seconds (0.1#10.140)