Ini Alasan Polisi Izinkan Fariz RM Direhabilitasi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan dua alasan tidak menahan musisi senior Fariz RM. Dengan berbagai pertimbangan penyidik dari Polres Jakarta Selatan mengizinkan Fariz menjalani rehabilitasi.
"Fariz RM diizinkan untuk menjalani rehabilitasi bukan karena dia seorang artis. Tapi ada dua pertimbangan sehingga penyidik mengizinkan Fariz direhabilitasi," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (8/1/2015).
Martinus menerangkan, Fariz RM patut memndapatkan rehabilitasi lantaran menderita sakit alias sakau sehingga perlu segera mendapatkan kesembuhan.
Menurut Martinus, sakau ini dalam bahasa medis berarti sedang menderita sakit. Orang sakau, biasanya melakukan hal yang tidak dikehendaki seperti memukulkan kepalanya sendiri.
Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pencegahan. Salah satunya dengan memasukannya ke rumah sakit rehabilitasi.
"Jadi bukan karena dia artis. Fariz kita izinkan karena permohonan dari dokter yang bersangkutan juga," terangnya.
Kedua, lanjut Martinus, penyidik sudah melakukan penahanan pada yang bersangkutan selama tiga hari. Pemeriksaan terhadap Fariz pun sudah cukup.
"Meskipun Fariz RM direhabilitasi. Proses hukum tetap berjalan. Nanti, kalau semua sudah selesai, kita serahkan ke jaksa penuntut umum," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
"Fariz RM diizinkan untuk menjalani rehabilitasi bukan karena dia seorang artis. Tapi ada dua pertimbangan sehingga penyidik mengizinkan Fariz direhabilitasi," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (8/1/2015).
Martinus menerangkan, Fariz RM patut memndapatkan rehabilitasi lantaran menderita sakit alias sakau sehingga perlu segera mendapatkan kesembuhan.
Menurut Martinus, sakau ini dalam bahasa medis berarti sedang menderita sakit. Orang sakau, biasanya melakukan hal yang tidak dikehendaki seperti memukulkan kepalanya sendiri.
Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pencegahan. Salah satunya dengan memasukannya ke rumah sakit rehabilitasi.
"Jadi bukan karena dia artis. Fariz kita izinkan karena permohonan dari dokter yang bersangkutan juga," terangnya.
Kedua, lanjut Martinus, penyidik sudah melakukan penahanan pada yang bersangkutan selama tiga hari. Pemeriksaan terhadap Fariz pun sudah cukup.
"Meskipun Fariz RM direhabilitasi. Proses hukum tetap berjalan. Nanti, kalau semua sudah selesai, kita serahkan ke jaksa penuntut umum," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
(whb)