DKI Akan Perketat Penjualan Miras di Minimarket

Jum'at, 02 Januari 2015 - 02:37 WIB
DKI Akan Perketat Penjualan...
DKI Akan Perketat Penjualan Miras di Minimarket
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi penjualan minuman keras (miras) dini minimarket. Bentuk pengawasan dengan pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya bukan anti terhadap minimarket. Hanya saja Pemprov ingin mengawasi lebih ketat penjualan miras yang saat ini ramai di minimarket.

"Jadi kami hanya mengawasi penjualan miras dikalangan anak-anak. Caranya dengan memasang CCTV dekat loket kasir. Mereka wajib memasangnya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/1/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, dengan memasang CCTV dalam mengawasi penjualan miras, maka DKI tidak perlu lagi mengeluarkan Perda.

Sebab, penjualan miras tersebut hanya dilarang untuk anak-anak dibawah umur. Terlebih, penjualan miras yang diilegalkan tidak menyebabkan para penggunannya tewas.

"Yang meninggal karena minuman itu kan kebanyakan minuman oplosan yang dijual di warung-warung tidak resmi," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)