Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Ancol Pukul 17.00 WIB

Selasa, 30 Desember 2014 - 18:01 WIB
Kendaraan Bermotor Dilarang...
Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Ancol Pukul 17.00 WIB
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melarang kendaraan bermotor masuk ke kawasan Taman Impian Jaya Ancol pada malam Tahun Baru mulai pukul 17.00 WIB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan, untuk masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian Tahun Baru di Ancol harus sudah standby pukul 17.00 WIB.

Sebab, petugas akan menutup jalur untuk kendaraan roda empat dan dua di kawasan Ancol.

"Mulai jam 17.00 Wib tidak ada kendaraan yang masuk Ancol kecuali masuk hotel," kata Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/12/2014).

Unggung menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya stag kemacetan di Ancol.

Kemudian, sebagai gantinya nanti pengelola Ancol menyediakan bus gratis dari pintu masuk ke dalam area wisata di Ancol.

"Ini evaluasi menghadapi pergantian malam tahun baru," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, untuk angkutan beban berat truk kontainer nanti diatur batas waktunya melintas di kawasan Ancol, Kelapa Gading dan wilayah Jakarta Utara lainnya jelang pesta kembang api di Ancol.

"Kendaraan berat diimbau tidak lewat situ nanti ditentukan batas waktunya, kita akan lancarnya supaya kalau macet tidak stuck. Karena jembatan tidak tahan kalau bebannya terlalu besar dan kendaraan berhenti menumpuk disitu," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7597 seconds (0.1#10.140)