Perkosa Penumpang Pesawat, Dua Petugas Bandara Jadi Tersangka
A
A
A
TANGERANG - Setelah diperiksa, dua petugas Aviation Security (Avsec) berinisial R dan B, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkosaan penumpang pesawat asal Tiongkok.
“Setelah kita periksa, keduanya mengakui telah memperkosa. Sehingga statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta AKP Azhari Kurniawan, Kamis (25/12/2014).
Meski demikian, keduanya belum ditahan, karena polisi belum memeriksa korban. Polisi mengaku tak khawatir kedua tersangka kabur karena identitas tersangka sudah diketahuinya.
Azhari mengaku kesulitan untuk memeriksa korban, karena berdasarkan informasi dari Kedutaan Tiongkok, Sun Yaurong (26) alias Zhi-Zhi sudah dipulangkan ke negaranya.
“Kami terus koordinasi. Tak hanya korban, semua saksi-saksi di bandara termasuk penerjemah dari kedutaan yang membantu korban akan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk melengkai berkas perkara. Mereka diancam Pasal 285 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Setelah kita periksa, keduanya mengakui telah memperkosa. Sehingga statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta AKP Azhari Kurniawan, Kamis (25/12/2014).
Meski demikian, keduanya belum ditahan, karena polisi belum memeriksa korban. Polisi mengaku tak khawatir kedua tersangka kabur karena identitas tersangka sudah diketahuinya.
Azhari mengaku kesulitan untuk memeriksa korban, karena berdasarkan informasi dari Kedutaan Tiongkok, Sun Yaurong (26) alias Zhi-Zhi sudah dipulangkan ke negaranya.
“Kami terus koordinasi. Tak hanya korban, semua saksi-saksi di bandara termasuk penerjemah dari kedutaan yang membantu korban akan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk melengkai berkas perkara. Mereka diancam Pasal 285 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(ysw)