Larangan Sepeda Motor Ditambah hingga Jalan Sudirman

Kamis, 25 Desember 2014 - 00:30 WIB
Larangan Sepeda Motor...
Larangan Sepeda Motor Ditambah hingga Jalan Sudirman
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah jarak larangan sepeda motor. Jika sebelumnya larangan hanya sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, kini bertambah hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Titik pelarangan pelintasan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman tersebut tepatnya di Patung Sudirman.

Bertambahnya jarak pelarangan tersebut dilatari minimnya minat masyarakat menggunakan transportasi umum di sepanjang jalan tersebut.

"Kami akan menambah larangan melintas hingga Patung Sudirman untuk melihat pergerakan msyarakat beralih ke transportasi massal," Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu 24 Desember 2014.

Penambahan jarak larangan ini sekaligus untuk menyosialisasikan adanya implementasi Elektronik Road Pricing (ERP).

Menurut Syafri, hingga kini 15 bus gratis dan parkir yang disediakan sebagai konsekuensi dari pelarangan tersebut masih sepi.

Dari hasil pantaunnya, pengendara sepeda motor lebih memilih jalur alternatif ketimbang naik bus gratis.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)