Penggusuran Rumah Tinggal Harus Sesuai Prosedur
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menilai penggusuran tempat tinggal yang dilakukan Pemprov DKI harus sesuai dengan prosedur. Namun sayangnya di lapangan pelaksanaan penggusuran tak sesuai dengan prosedur.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan, sepengetahuannya penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI sudah direncanakan dan ada prosedur.
Salah satu prosedur yang wajib dilakukan seperti pemberitahuan, serta relokasi terhadap korban gusuran.
"Nah sekarangan kita liha faktanya di lapangan saat ini. Apakah saat penggusuran itu sesuai prosedur dengan pelaksanaannya?," ujar Taufik kepada Sindonews, Rabu (24/12/2014).
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menyatakan, dalam proses penggusuran itu jangan sampai satu jiwa pun terlantar atau merasa disakiti.
"Jika sampai terjadi berarti penggusuran semacam itu melanggar hak asasi manusia," tegas Azas saat dihubungi Sindonews.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan, sepengetahuannya penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI sudah direncanakan dan ada prosedur.
Salah satu prosedur yang wajib dilakukan seperti pemberitahuan, serta relokasi terhadap korban gusuran.
"Nah sekarangan kita liha faktanya di lapangan saat ini. Apakah saat penggusuran itu sesuai prosedur dengan pelaksanaannya?," ujar Taufik kepada Sindonews, Rabu (24/12/2014).
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menyatakan, dalam proses penggusuran itu jangan sampai satu jiwa pun terlantar atau merasa disakiti.
"Jika sampai terjadi berarti penggusuran semacam itu melanggar hak asasi manusia," tegas Azas saat dihubungi Sindonews.
(whb)