Tunggak Listrik, Kantor Milik Pemprov DKI Terancam Dipadamkan
A
A
A
JAKARTA - Menunggak listrik, sejumlah kantor milik Pemprov DKI terancam akan dipadamkan.
Plh Deputi Manager Komunikasi PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Chandra mengatakan, saat ini pihaknya memastikan belum ada pemutusan yang dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Namun ia mengakui jika selama dua bulan belakangan ini ada sejumlah kantor yang belum membayarnya, seperti kantor Dinas Pekerjaan Umum, Pariwisata, Puskesmas, Rumah Pompa dan sebagainya. Sayangnya ia enggan merincikan dan membeberkan berapa tunggakan yang belum dibayar tersebut.
“Jumlahnya miliaran Rupiah. Namun kami sudah berkordinasi dengan BPKD. Ada janji pelunasan, ini karena masalah pencairan APBD DKI yang terlambat. Nanti setelah cair katanya akan segera dilunasi,” kata Chandra ketika dihubungi, Selasa (23/12/2014).
Chandra menjelaskan, pemutusan tersebut sesuai dengan aturan. Siapa saja yang terlambat melakukan pembayaran dari tanggal 1-20 terkena sanksi pemutusan sementara.
Nantinya, apabila sudah dibayarkan, pihaknya akan kembali menyambungnya. Seperti apa yang terjadi pada Dinas Pertamanan DKI.
Beberapa bulan lalu, seluruh taman di DKI dimatikan. Namun kembali, Chandra enggan menyebutkan berapa besaran tunggakannya.
Plh Deputi Manager Komunikasi PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Chandra mengatakan, saat ini pihaknya memastikan belum ada pemutusan yang dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Namun ia mengakui jika selama dua bulan belakangan ini ada sejumlah kantor yang belum membayarnya, seperti kantor Dinas Pekerjaan Umum, Pariwisata, Puskesmas, Rumah Pompa dan sebagainya. Sayangnya ia enggan merincikan dan membeberkan berapa tunggakan yang belum dibayar tersebut.
“Jumlahnya miliaran Rupiah. Namun kami sudah berkordinasi dengan BPKD. Ada janji pelunasan, ini karena masalah pencairan APBD DKI yang terlambat. Nanti setelah cair katanya akan segera dilunasi,” kata Chandra ketika dihubungi, Selasa (23/12/2014).
Chandra menjelaskan, pemutusan tersebut sesuai dengan aturan. Siapa saja yang terlambat melakukan pembayaran dari tanggal 1-20 terkena sanksi pemutusan sementara.
Nantinya, apabila sudah dibayarkan, pihaknya akan kembali menyambungnya. Seperti apa yang terjadi pada Dinas Pertamanan DKI.
Beberapa bulan lalu, seluruh taman di DKI dimatikan. Namun kembali, Chandra enggan menyebutkan berapa besaran tunggakannya.
(ysw)