Dua Tahun Tunggak Pajak, Mal Epiwalk Disegel
A
A
A
JAKARTA - Dua tahun tunggak pajak hingga Rp8,8 miliar, Mal Epiwalk di kawasan Epicentrum Setiabudi, Jaksel disegel.
"Kami sudah berikan teguran, dan surat peringatan serta keringanan mereka masih juga belum mau bayar. Ini sudah hampir habis tahun 2014 juga tidak dilunasi makanya kita beri tindakan pasang papan penunggak PBB," Kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi ‎Fadluddin kepada wartawan, Selasa (23/12/2014).
Menurut Fadluddin, mal itu menunggak PBB dari tahun 2013. Sehingga pajak terutangnya sudah menumpuk sangat besar.
"Itu dari 2013 dan tahun ini juga belum bayar. Utangnya Rp 8,835 miliar," tegasnya.
Dasar hukum pemasangan penanda penunggak pajak yaitu Instruksi Gubernur No 89/2013.
"Sudah jelas aturannya. Kalau memang satu minggu belum ada niat baik membayar, kita akan kirimkan surat penagihan paksa dan juga akhirnya nanti kalau belum juga akan ada penyitaan aset," tegasnya.
Tidak hanya Mal Epiwalk yang dipasang papan penunggak membayar PBB, ada 2 titik lain dikawasan Kecamatan Setiabudi yang juga menunggak.
Yakni lahan milik PT Windu Eka di Jalan Karet Sawah Ujung No 81 Karet Semanggi dengan tagihan Rp 1,29 miliar.
Serta lahan di Jalan Gembira Kelurahan Guntur milik PT Irco Central yang menunggak dari tahun 1995 dengan jumlah Rp9,6 miliar.
"Kami sudah berikan teguran, dan surat peringatan serta keringanan mereka masih juga belum mau bayar. Ini sudah hampir habis tahun 2014 juga tidak dilunasi makanya kita beri tindakan pasang papan penunggak PBB," Kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi ‎Fadluddin kepada wartawan, Selasa (23/12/2014).
Menurut Fadluddin, mal itu menunggak PBB dari tahun 2013. Sehingga pajak terutangnya sudah menumpuk sangat besar.
"Itu dari 2013 dan tahun ini juga belum bayar. Utangnya Rp 8,835 miliar," tegasnya.
Dasar hukum pemasangan penanda penunggak pajak yaitu Instruksi Gubernur No 89/2013.
"Sudah jelas aturannya. Kalau memang satu minggu belum ada niat baik membayar, kita akan kirimkan surat penagihan paksa dan juga akhirnya nanti kalau belum juga akan ada penyitaan aset," tegasnya.
Tidak hanya Mal Epiwalk yang dipasang papan penunggak membayar PBB, ada 2 titik lain dikawasan Kecamatan Setiabudi yang juga menunggak.
Yakni lahan milik PT Windu Eka di Jalan Karet Sawah Ujung No 81 Karet Semanggi dengan tagihan Rp 1,29 miliar.
Serta lahan di Jalan Gembira Kelurahan Guntur milik PT Irco Central yang menunggak dari tahun 1995 dengan jumlah Rp9,6 miliar.
(ysw)