Hasil Visum Tidak Menyatakan Agun Bersalah

Senin, 22 Desember 2014 - 18:45 WIB
Hasil Visum Tidak Menyatakan...
Hasil Visum Tidak Menyatakan Agun Bersalah
A A A
JAKARTA - Agun Iskandar terdakwa kekerasan seksual dinilai tak layak mendapatkan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Hasil visum dari tim dokter menyatakan tidak ada kekerasan di bagian anus korban.

Patra M Zen, kuasa hukum Agun Iskandar mengungkapkan, berdasar hasil visum dari RSCM Jakarta dan RS Pondok Indah dinyatakan tidak ditemukan adanya luka kekerasan seksual di bagian anus korban.

"Saksi ahli yang kami ajukan juga menyatakan tidak ada penyakit kelamin, herpes atau bekas luka pada anus korban," ujar Patra M Zen kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Oleh sebab itu, Patra menegaskan, akan mengajukan banding dan berharap agar kliennya mendapatkan keadilan saat pengajuan banding.

"Mau berapa tahun pun vonisnya pasti kita banding. Karena mereka enggak salah, satu hari saja berat apalagi delapan tahun," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1941 seconds (0.1#10.140)