Tak Terima Putusan, Terdakwa Kasus JIS Ajukan Banding

Senin, 22 Desember 2014 - 15:08 WIB
Tak Terima Putusan,...
Tak Terima Putusan, Terdakwa Kasus JIS Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), Syahrial, tidak terima dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Maka itu, dirinya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan majelis hakim, kami penasihat hukum menyatakan banding," kata Kuasa Hukum Syahrial, Muhammad Boli. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Meski demikian, kata Boli, tim kuasa hukum akan merembukkan terlebih dahulu pengajuan banding atas putusan itu.

"Hakim tidak menyatakan putusannya secara cerdas. Maka itu, kami akan rembukan dahulu dan secepatnya mengajukan banding," katanya.

Sekadar diketahui, dari lima terdakwa baru tiga yang sudah divonis majelis hakim. Tinggal dua terdakwa yang belum divonis yakni Zainal Abidin dan Agun Iskandar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1402 seconds (0.1#10.140)