Kasus JIS, Syahrial Divonis 8 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta
A
A
A
JAKARTA - Syahrial, terdakwa kasus kejahatan seksual Jakarta International School (JIS) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis itu sama seperti terdakwa lainnya, Virgiawan Amin.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, Syahril terbukti bersalah dalam kasus kejahatan seksual di JIS. Namun, terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu.
"Terdakwa telah memaksa anak dan melakukan perbuatan cabul dengan temannya. Maka itu, terdakwa Syahrihal patut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Kuasa Hukum Syahrial, Muhammad Boli mengatakan, putusan tersebut tidak masuk akal. Karena, selama persidangan tidak ada bukti yang mengarah ke kliennya.
"Semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semuanya menyatakan tidak pernah ada sodomi," pungkasnya.
Hingga kini, sudah ada tiga terdakwa kasus ini yang divonis bersalah. Pertama Afrischa Setyani divonis tujuh tahun dan denda Rp100 juta, kemudian Virgiawan Amin divonis delapan tahun dan denda Rp100 juta.
Saat ini, sidang terdakwa keempat Zainal Abidin sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan. Sidang terdakwa keempat dilakukan sejak pukul 14.20 WIB.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, Syahril terbukti bersalah dalam kasus kejahatan seksual di JIS. Namun, terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu.
"Terdakwa telah memaksa anak dan melakukan perbuatan cabul dengan temannya. Maka itu, terdakwa Syahrihal patut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Kuasa Hukum Syahrial, Muhammad Boli mengatakan, putusan tersebut tidak masuk akal. Karena, selama persidangan tidak ada bukti yang mengarah ke kliennya.
"Semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semuanya menyatakan tidak pernah ada sodomi," pungkasnya.
Hingga kini, sudah ada tiga terdakwa kasus ini yang divonis bersalah. Pertama Afrischa Setyani divonis tujuh tahun dan denda Rp100 juta, kemudian Virgiawan Amin divonis delapan tahun dan denda Rp100 juta.
Saat ini, sidang terdakwa keempat Zainal Abidin sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan. Sidang terdakwa keempat dilakukan sejak pukul 14.20 WIB.
(mhd)