Sumpah Serapah Keluarga Terdakwa JIS ke Pak Hakim

Senin, 22 Desember 2014 - 14:51 WIB
Sumpah Serapah Keluarga...
Sumpah Serapah Keluarga Terdakwa JIS ke Pak Hakim
A A A
JAKARTA - Keluarga Virgiawan Amin, terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) menyumpahi hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga terdakwa tidak terima Virgiawan dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Penyidik sama hakimnya tidak selamat dunia akhirat, biadab, (dan) binatang," kata orang tua Virgiawan, Murni Rahmawati (40), usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Murni juga menilai, putusan hakim majelis tidak adil. Karena, anaknya itu tidak bersalah.

"Ini tidak adil, orang tidak bersalah dimasukkan ke penjara," pungkasnya sambil menangis histeris.

Sebelumnya, Virgiawan Amin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hukumannya itu lebih berat dibanding dengan terdakwa Afrischa Setyani yang hanya dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)