Jelang Putusan Kasus JIS, Muncul Dukungan kepada Terdakwa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara kejahatan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) pada hari ini.
Menjelang putusan, Sebanyak 80 orang menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Mereka yang terdiri atas keluarga terdakwa, serikat pekerja JIS, guru, staf, dan keluarga siswa JIS mendesak agar terdakwa kejahatan seksual di JIS dibebaskan.
"Kami mendukung kelima terdakwa untuk dibebaskan karena saya sebagai orang tua murid di JIS, tidak curiga pada siapa pun. Sebab tidak ada kasus tersebut," kata Ayu Rini (38), salah seorang pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Ayu mengaku prihatin terhadap kelima terdakwa kasus JIS. Karena, para terdakwa mempunyai tanggungan bagi keluarganya.
"Kami sangat prihatin. Kami tahu kalau sekolah (JIS) kami aman makanya kami bela mereka," katanya.
Puluhan pendukung kelima terdakwa membawa spanduk yang bertulis Kami Keluarga Besar Ke-5 Terdakwa Kasus JIS Mendoakan Semoga Ke-5 Terdakwa Bebas Murni, Jika Ke-5 Terdakwa Bebas Murni, Semoga Semua Hakim Yang Menangani Perkara, Selamat Di Dunia Dan Akhirat, Amin.
Pada hari ini Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis lima terdakwa kasus kejahatan seksual di JIS. Kelima terdakwa itu adalah Awan, Agun, Syarial, Afriska, dan Zainal. Para terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
Menjelang putusan, Sebanyak 80 orang menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Mereka yang terdiri atas keluarga terdakwa, serikat pekerja JIS, guru, staf, dan keluarga siswa JIS mendesak agar terdakwa kejahatan seksual di JIS dibebaskan.
"Kami mendukung kelima terdakwa untuk dibebaskan karena saya sebagai orang tua murid di JIS, tidak curiga pada siapa pun. Sebab tidak ada kasus tersebut," kata Ayu Rini (38), salah seorang pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Ayu mengaku prihatin terhadap kelima terdakwa kasus JIS. Karena, para terdakwa mempunyai tanggungan bagi keluarganya.
"Kami sangat prihatin. Kami tahu kalau sekolah (JIS) kami aman makanya kami bela mereka," katanya.
Puluhan pendukung kelima terdakwa membawa spanduk yang bertulis Kami Keluarga Besar Ke-5 Terdakwa Kasus JIS Mendoakan Semoga Ke-5 Terdakwa Bebas Murni, Jika Ke-5 Terdakwa Bebas Murni, Semoga Semua Hakim Yang Menangani Perkara, Selamat Di Dunia Dan Akhirat, Amin.
Pada hari ini Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis lima terdakwa kasus kejahatan seksual di JIS. Kelima terdakwa itu adalah Awan, Agun, Syarial, Afriska, dan Zainal. Para terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
(mhd)