Sopir Taksi Ditodong, Pelaku Diamankan Warga
A
A
A
JAKARTA - Sopir Taksi Express dengan nomor polisi B 1259 ZTB jadi korban penodongan di Cilandak, Jakarta Selatan. Warso (57), ditodong pada Sabtu 20 Desember 2014.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Murgiyanto mengatakan, berawal saat korban mengangkut penumpang seorang pria dari daerah bongkaran Tanah Abang, dan minta diantar ke Cilandak Jakarta Selatan.
"Setelah tiba di sana (Cilandak), pelaku yang bernama Fredi Sundawa (21), ini turun dari taksi dan langsung mengarahkan pisau dapur ke arah Warso sambil berujar mau nyerahin uang atau nyawa," kata Murgiyanto kepada wartawan, Minggu (21/12/2014).
Korban, lanjut Murgiyanto, melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan di dalam taksi yang mengakibatkan telapak tangannya terkena pisau. Namun, pisau dapur itu bisa direbut koban.
"Kemudian pelaku turun dari taksi (dan) melarikan diri. Karena ada teriakan minta tolong dari si korban akhirnya pelaku dapat ditangkap warga dan petugas berikut barang buktinya," bebernya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bilah pisau dapur warna putih, satu unit mobil Taksi Express B 1259 ZTB dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Murgiyanto mengatakan, berawal saat korban mengangkut penumpang seorang pria dari daerah bongkaran Tanah Abang, dan minta diantar ke Cilandak Jakarta Selatan.
"Setelah tiba di sana (Cilandak), pelaku yang bernama Fredi Sundawa (21), ini turun dari taksi dan langsung mengarahkan pisau dapur ke arah Warso sambil berujar mau nyerahin uang atau nyawa," kata Murgiyanto kepada wartawan, Minggu (21/12/2014).
Korban, lanjut Murgiyanto, melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan di dalam taksi yang mengakibatkan telapak tangannya terkena pisau. Namun, pisau dapur itu bisa direbut koban.
"Kemudian pelaku turun dari taksi (dan) melarikan diri. Karena ada teriakan minta tolong dari si korban akhirnya pelaku dapat ditangkap warga dan petugas berikut barang buktinya," bebernya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bilah pisau dapur warna putih, satu unit mobil Taksi Express B 1259 ZTB dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(mhd)