Pembangunan U-turn MH Thamrin Distop
A
A
A
TANGERANG - U-turn atau putaran balik arah di Jalan MH Thamrin, Tangerang yang dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai bermasalah.
Pasalnya, selain tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, proses pembangunan itu juga merusak taman dan menyebabkan kemacetan jalan.
Akibatnya, Komisi IV DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat melakukan sidak ke lokasi itu. Dari hasil sidak, DPRD memutuskan untuk menutup U-turn tersebut.
"Kami akan buat rekomendasi ke Dishub dan DKP untuk mentutup U-turn ini. Selain itu juga kami minta agar pengerjaan U-turn dihentikan sementara," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin di Tangerang, Kamis 18 Desember 2014.
Rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dimana setiap pembangunan yang berdampak pada daerah lokal, harus melibatkan pemerintah daerah setempat.
"Memang Jalan MH Thamrin merupakan kewenangan Provinsi, jadi bisa membangun U-turn. Namun pembangunannya berdampak pada Kota Tangerang. Karena itu tetap perlu melihat kajian dan izin pemerintah lokal," bebernya.
Apanudin pun tidak menampik terkait dugaan kepentingan pihak swasta di balik pembangunan U-turn demi keuntungan komersil.
"Memang pembukaan U-turn di Kota Tangerang mempunyai dampak atau kepentingan-kepentingan dari pihak pengusaha," tukasnya.
Sementara Kepala Dishub Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku, proyek itu kerap membuat kemacetan dan rawan kecelakaan, karena tidak dilengkapi dengan rambu keamanan yang memadai.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi. Kami hanya bisa memberikan saran," katanya.
Pasalnya, selain tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, proses pembangunan itu juga merusak taman dan menyebabkan kemacetan jalan.
Akibatnya, Komisi IV DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat melakukan sidak ke lokasi itu. Dari hasil sidak, DPRD memutuskan untuk menutup U-turn tersebut.
"Kami akan buat rekomendasi ke Dishub dan DKP untuk mentutup U-turn ini. Selain itu juga kami minta agar pengerjaan U-turn dihentikan sementara," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin di Tangerang, Kamis 18 Desember 2014.
Rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dimana setiap pembangunan yang berdampak pada daerah lokal, harus melibatkan pemerintah daerah setempat.
"Memang Jalan MH Thamrin merupakan kewenangan Provinsi, jadi bisa membangun U-turn. Namun pembangunannya berdampak pada Kota Tangerang. Karena itu tetap perlu melihat kajian dan izin pemerintah lokal," bebernya.
Apanudin pun tidak menampik terkait dugaan kepentingan pihak swasta di balik pembangunan U-turn demi keuntungan komersil.
"Memang pembukaan U-turn di Kota Tangerang mempunyai dampak atau kepentingan-kepentingan dari pihak pengusaha," tukasnya.
Sementara Kepala Dishub Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku, proyek itu kerap membuat kemacetan dan rawan kecelakaan, karena tidak dilengkapi dengan rambu keamanan yang memadai.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi. Kami hanya bisa memberikan saran," katanya.
(mhd)