Sindikat Penipuan Tenaga Kerja di Bekasi Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2014 - 04:23 WIB
Sindikat Penipuan Tenaga Kerja di Bekasi Dibekuk
Sindikat Penipuan Tenaga Kerja di Bekasi Dibekuk
A A A
JAKARTA - Aksi tiga pelaku sindikat penipuan tenaga kerja berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Mereka adalah Alwis Rusli (39), Marhasan alias Hasan bin Yusuf, dan Solihin alias Wawan.

"Mereka memiliki masing-masing korban dengan modus yang berbeda," Kanit Reskrim Cikarang Barat Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Dwi Yanuar Mukti Setyawan di Bekasi, Rabu 17 Desember 2014.

Ketiga pelaku itu ditangkap lantaran perbuatannya sudah meresahkan masyarakat sekitar. Dari 24 korbannya, pelaku mampu meraup uang sebesar Rp34 juta.

Meski demikian, kata Dwi, pelaku meminta uang kepada korbannya dengan jumlah mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Para korbannya itu dijanjikan akan dimasukkan kerja ke beberapa perusahaan yang mereka kenal.

"Khoirunisa dan 13 korban lainnya dimintai uang Rp1 juta sampai Rp2,5 juta per orang agar bisa bekerja di PT MEI, yang ada di Kabupaten Bekasi," tuturnya.

Atas penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita surat-surat palsu, dan kuitansi pembayaran. Atas perbuatannya, mereka diancam Pasal 378 KUHP Jo 64 dan Pasal 372 KUHP Jo 64 ancaman lima tahun kurungan penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4935 seconds (0.1#10.140)