Malam Hari, Masyarakat Diminta Naik Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Dishub DKI menyarankan masyarakat yang hendak ke kawasan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat di atas pukul 22.00 WIB untuk menggunakan sarana transportasi umum. Pasalnya, di atas jam tersebut bus gratis yang disediakan pemerintah tidak lagi beroperasi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, pelarangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin berlaku selama 24 jam.
Bagi masyarakat yang melintas pada malam hingga menjelang pagi hari, diimbau menggunakan kendaraan umum lantaran jam operasional bus gratis hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Personel kita berjaga 24 jam. Tapi, bus tingkat gratis hanya sampai pukul 22.00 WIB. Selepas dari pukul 22.00 WIB, masyarakat bisa menumpang angkutan pada malam hari," ucapnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, pelarangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin berlaku selama 24 jam.
Bagi masyarakat yang melintas pada malam hingga menjelang pagi hari, diimbau menggunakan kendaraan umum lantaran jam operasional bus gratis hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Personel kita berjaga 24 jam. Tapi, bus tingkat gratis hanya sampai pukul 22.00 WIB. Selepas dari pukul 22.00 WIB, masyarakat bisa menumpang angkutan pada malam hari," ucapnya.
(whb)