Bekasi Musnahkan 10.604 Miras Ilegal

Rabu, 17 Desember 2014 - 16:48 WIB
Bekasi Musnahkan 10.604 Miras Ilegal
Bekasi Musnahkan 10.604 Miras Ilegal
A A A
BEKASI - Sebanyak 10.604 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tadi pagi.

Puluhan ribu botol miras dari berbagai merek ini merupakan hasil sitaan Pemkot dan Polresta Bekasi sejak satu bulan terakhir.

”Kita akan rutin menggelar razia dan memusnahkan miras. Karena ada tren peningkatan pemakaian alkohol di kalangan pemuda,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu kepada Sindonews, Rabu (17/12/2014).

Menurut Syaikhu, Pemkot Bekasi berupaya menekan peredaran miras di wilayahnya yang kian tahun mengalami peningkatan jumlah peredarannya.

”Kita berupaya mengendalikan peredaran miras. Sesuai ketentuan, peredaran miras hanya boleh di tempat-tempat tertentu saja seperti hotel berbintang,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6657 seconds (0.1#10.140)