Razia Preman, Polisi Amankan 900 Botol Miras
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 900 botol minuman keras (miras) diamankan dalam razia premanisme di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Ratusan botol miras itu didapatkan dari warung-warung sekitarnya.
"Kami berhasil mengamankan 900 botol miras dari warung yang di jual di kawasan Terminal Senen. Mereknya sendiri bermacam-macam, salah satunya itu Brendi," kata Kapolsek Senen Kompol Kasmono saat dihubungi Sindonews, Senin 15 Desember 2014.
Kasmono menuturkan, razia miras sendiri dilakukan lantaran terdapat pedagang yang berjualan secara terang-terangan di muka umum. Razia ini berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2015.
"Miras itu banyak oplosan, gara-gara miras juga orang jadi pada meninggal. Jadi kami razia juga biar lebih aman. Terlebih ini mau Tahun Baru dan Natal. Nanti pada mabuk lagi orang-orangnya," terangnya.
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan salah seorang penjual Silalahi (24), dirinya hanya karyawan, bukan pemilik warung miras itu.
"Sekarang lagi dimintai keterangan dia (Silalahi). Cuma katanya, dia hanya sebagai penjaga warungnya saja. Kalau pemiliknya lagi di kampungnya," katanya.
Meski demikian, kata dia, penjaga bisa dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). "Bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan," ujarnya.
"Kami berhasil mengamankan 900 botol miras dari warung yang di jual di kawasan Terminal Senen. Mereknya sendiri bermacam-macam, salah satunya itu Brendi," kata Kapolsek Senen Kompol Kasmono saat dihubungi Sindonews, Senin 15 Desember 2014.
Kasmono menuturkan, razia miras sendiri dilakukan lantaran terdapat pedagang yang berjualan secara terang-terangan di muka umum. Razia ini berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2015.
"Miras itu banyak oplosan, gara-gara miras juga orang jadi pada meninggal. Jadi kami razia juga biar lebih aman. Terlebih ini mau Tahun Baru dan Natal. Nanti pada mabuk lagi orang-orangnya," terangnya.
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan salah seorang penjual Silalahi (24), dirinya hanya karyawan, bukan pemilik warung miras itu.
"Sekarang lagi dimintai keterangan dia (Silalahi). Cuma katanya, dia hanya sebagai penjaga warungnya saja. Kalau pemiliknya lagi di kampungnya," katanya.
Meski demikian, kata dia, penjaga bisa dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). "Bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan," ujarnya.
(mhd)