Dilarang Ngubur Pengurus Masjid, N Kubur Janin di Lahan Kosong

Minggu, 14 Desember 2014 - 19:00 WIB
Dilarang Ngubur Pengurus...
Dilarang Ngubur Pengurus Masjid, N Kubur Janin di Lahan Kosong
A A A
JAKARTA - N wanita muda yang mengubur janin bayinya di lahan kosong beberapa hari lalu mengaku melakukan itu lantaran jasad janinnya itu dilarang untuk dikuburkan oleh pengurus masjid tempat tinggalnya.

Kapolsek Taman Sari AKBP Tri Suhartanto menuturkan, berdasar keterangan N, dia sangat panik ketika janin bayi yang dikandung itu tiba-tiba keguguran.

Selanjutnya N mendatangi pengurus masjid di sekitar tempatnya tinggal di Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, dengan niat meminta izin untuk menguburkan bayinya.

"Karena dilarang inilah, N diam-diam menguburkan janinnya tersebut," tutur Tri saat dihubungi Sindonews, Minggu (14/12/2014).

Sekedar diketahui, pada Sabtu 13 November sekira pukul 13.15 WIB. Sesosok janin berusia empat bulan ditemukan oleh warga Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat di sebuah lapangan kosong.

Di lapangan tersebut, terdapat makam yang mencurigakan lantaran keberadaannya bukan di pelataran makam pada umumnya.

Setelah dilakukan pembongkaran oleh pihak kepolisian Taman Sari, ditemukan sesosok janin bayi berusia 4 bulan yang berada di dalam kardus.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)